Rabu, 02 November 2016

Jawaban UTS Etika Bisnis

NAMA : YUNI YOHANITA
NIM : 01214075
KELAS : A


Soal Kuis
1. Jelaskan pengertian etika !
2. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !
3. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
4. Apa yang dimaksud dengan code of ethics ?

Jawaban Kuis :
1. Etika merupakan aturan tertulis maupun tersirat tentang kebaikan, nilai kebenaran yang standar dan normatif berdasarkan moral yang dimiliki.
2. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan komitment pribadi (moral) yang mendalam. Sedangkan hoby adalah kegemaran atau kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang.
Ciri-ciri profesi:
a. Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
b. Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
c. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
d. Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common  sense ) belaka.
e. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
f. Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
g. Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
h. Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
i. Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
j. Selain berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan serta secaraaktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.


3. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Etika bisnis sangat penting bagi pelaku bisnis dikarenakandengan adanya etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubunganyang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
4. Code of ethics merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dan juga merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.



Soal Kasus :

Pertanyaan :

    Permasalahan etis apa yang muncul dalam kasus pemalsuan merek tersebut ?

Jawaban :
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, merek adalah nama atau symbol yang digunakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang di perjual belikan atau dengan tujuan agar konsumen dapat membedakan dengan barang atau jasa yang lain. Dan seharusnya dengan penggunaan merek dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tersebut.
Namun akhir-akhir ini hal itu sangat berbeda dengan kenyataan yang ada. Makin lama kian marak sekali terjadi kasus pemalsuan merek, (contohnya saja pada kasus di atas). Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat merugikan banyak pihak. Terutama perusahaan yang menggunakan merek asli. Selain itu masyarakat juga dirugikan, karena banyak masyarakat yang masih sulit membedakan  mana barang dengan merek asli dan mana barang yang menggunakan merek palsu. Selain itu, bahan yang di gunakan dalam proses produksi pun biasanya berbeda dengan bahan yang di produksi dengan merek palsu, jadi secara tidak langsung kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut dapat mulai berkurang. Yang juga dapat berakibat pada menurunnya omzet atau keuntungan perusahaan.
Menurut saya, perusahaan yang menggunakan merek palsu tersebut tidak kreatif, dan seharusnya jika ingin bersaing pun harus menggunakan cara yang lebih sehat dan etis. Misalnya saja bagi perusahaan pesaing (produk sejenis) dapat merubah kemasan agar lebih menarik, harga, kuantitas isi produk atau cara lain agar konsumen dapat tertarik dengan produknya tanpa harus menggunakan cara yang tidak etis yaitu dengan memalsukan merek.
Saran saya bagi perusahaan yang merasa mereknya telah di bajak ataupun yang belum sebaiknya lebih mengawasi produk yang dipasarkan, supaya kasus-kasus seperti pemalsuan merek dapat lebih diminimalisir. Dan juga mendaftarkan mereknya ke daftar umum merek (pasal 3).
Untuk para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku pemalsuan merek, dan memberikan sanksi sebesar-besarnya sesuai undang-undang yang berlaku agar para pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang telah mereka lakukan. Tak cukup dengan hukuman pidana saja, sebaiknya pelaku juga harus menganti kerugian yang telah disebabkan oleh kasus pemalsuan merek tersebut, buakan hanya sebatas kerugian materiil saja, tetapi pelaku juga harus meperbaiki nama baik perusahaan yang mereknya telah dipalsukan, agar para konsumen dapat percaya lagi dengan produknya.

Selasa, 01 November 2016

Etika Bisnis - Etika Periklanan

NAMA: YUNI YOHANITA
NIM: 01214075

Kasus Periklanan
Dalam etika periklanan yaitu tata krama bahasa menyebutkan bahwa dalam periklanan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti paling, nomer satu, top atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan dari otoritas terkait atau sumber otentik.



Iklan diatas menggunakan kata ”harga lebih terjangkau” tanpa bisa membuktikan secara otentik bahwa produk tersebut benar-benar memiliki harga yang terjankau untuk masyarakat awam, maka dikhawatirkan masyarakat akan sangat mudah percara pada iklan tersebut yang belum jelas seberapa harga dari produk tersebut.


Dari iklan ini mencantumkan kata ”lebih mudah” dalam mempromosikan produk tersebut. Ini juga melanggar tata krama periklanan karena kata “lebih mudah” sama dengan kata “paling”, iklan tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa produk tersebut memeng lebih mudah atau dapat memudahan konsumen, dan lebih baik dari produk sejenis.

Senin, 03 Oktober 2016

Etika Bisnis - Pelanggaran Etika Bisnis

NAMA : YUNI YOHANITA
NIM : 01214075
PRODI : MANAJEMEN


Tugas Etika Bisnis - Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.

Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis.
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

Kesimpulan 
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Umumnya permasalahan yang sering terjadi dalam dunia bisnis adalah Suap (Bribery), Paksaaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan Diskrimi-nasi tidak jelas (Unfair Discrimination).
Kasus Bank Century merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana pihak Bank terpaksa melakukan penipuan karena kecerobohan pihak manajemen intern Bank mengambil langkah yang kurang tepat. Sehingga pihak Bank terpaksa merugikan nasabahnya.

Sabtu, 19 Maret 2016

Manajemen Strategis

PERUSAHAAN ORANG TUA GROUP (OT)


LATAR BELAKANG
OT adalah perusahaan consumer goods yang memproduksi berbagai macam produk kebutuhan sehari-hari. Berawal dari minuman kesehatan tradisional dengan bahan dan proses terstandar berkualitas tinggi, OT telah berkembang semakin modern tanpa meninggalkan nilai-nilai positif dan luhur yang dicetuskan oleh pendiri perusahaan.

Beragam produk mulai dari makanan, minuman, hingga produk perawatan diri telah lama menjadi bagian dari kehidupan konsumen Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Formula, Tango, Teh Gelas, MintZ, Blaster, Oops, dan Kiranti. 
Bahkan, karena kualitasnya, produk OT telah hadir di pasar internasional dan dapat dinikmati oleh konsumen mancanegara.

Dengan tetap fokus pada kebutuhan konsumen dan juga terus melakukan inovasi, OT telah meluncurkan produk-produk unggulan sehingga meraih berbagai macam penghargaan melalui lembaga survey yang diakui secara nasional maupun internasional.

Semua prestasi yang telah dicapai ini tentu tidak lepas dari dukungan konsumen, karyawan, serta nilai-nilai yang telah kami yakini sejak awal. Seluruh kepercayaan dan kerja keras dari berbagai pihak telah membentuk OT menjadi perusahaan yang berkomitmen tinggi untuk selalu berusaha menyempurnakan produk dan proses kerja demi memenuhi kebutuhan konsumen.


Produk Orang Tua Group:
Biskuit / Wafer (Wafer Tango, Tango Waffle, Oops Wafer, Mio, Fullo, Fullo Bitz)
Permen (MintZ, Blaster, Kurang Asem, Oops Keju Kunyah, Oops Coklat Kunyah, Capilano’s)
Chocolate (Cannon Ball, Olezzo Krezz)
Kacang (Kayaking)
Minuman Sehat (Balancea, Kiranti)
Jelly & RTD (Truzz, Frutz, Teh Gelas, Vita Jelly, Vita Jelly Drink, Vita Pudding)
Dairy (VitaCharm, VitaMilk, Susu Rainbow)
Minuman Nutrisi (FitActive)
Oral Care (Formula Toothbrush, Toothpaste & Mouthwash, ABCdent)
Batu Baterai (ABC Alkaline, ABC)
Minuman Energi (Kratingdaeng, Torpedo, Red Bull)
Minuman Kesehatan (You C1000 Health Drink)

SEJARAH
OT telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memproduksi minuman kesehatan tradisional menjadi perusahaan besar yang menghadirkan berbagai macam produk kebutuhan sehari-hari.

1948
OT memulai perjalanannya di Indonesia melalui produk minuman kesehatan tradisional. Saat itu, penerimaan masyarakat terhadap produk ini sangat baik dan semakin meluas. Oleh karena itu, setelah memiliki pabrik pertama di Semarang, 
OT membangun pabrik keduanya di Jakarta.

1984
Seiring perkembangan kebutuhan konsumen akan produk sehari-hari, OT memutuskan untuk masuk ke bisnis consumer goods dengan berinvestasi pada pembangunan berbagai fasilitas produksi serta unit usaha baru. Pasta dan sikat gigi dengan merek FORMULA menjadi produk pertama yang diproduksi. Satu tahun kemudian, OT membentuk holding company dengan nama ADA, yang merupakan singkatan dari Attention, Direction, and Action. Di bawah bendera ADA, pengembangan usaha, diversifikasi produk, dan peningkatan kapasitas produksi terus menjadi target yang berhasil dijalankan. Di tahun ini pula, OT menunjuk PT. Arta Boga Cemerlang sebagai distributor tunggal yang dipercaya untuk menangani dan menguasai jalur distribusi produk OT di seluruh Indonesia.

1995
Pada tahun ini, ADA berganti nama menjadi ORANG TUA. Merek ORANG TUA yang kaya akan nilai historis ternyata telah mengakar pada masyarakat Indonesia sehingga hal ini menjadi satu keuntungan bagi perusahaan. Setelah berganti nama, bisnis berkembang dengan pesat. Untuk itu, di tahun ini pula ORANG TUA memutuskan untuk melakukan perubahan logo.

2004
Logo ORANG TUA (OT) kembali diperbaharui agar lebih mencerminkan OT sebagai perusahaan consumer goods yang dinamis, penuh semangat, berjiwa muda, dan menjadi kebanggaan bagi karyawannya.

Kini, bisnis OT semakin berkembang dengan penambahan unit usaha dan produk baru, yaitu :
Makanan (wafer, biskuit, cokelat, permen, kacang, dan makanan penutup)
Minuman (teh siap minum dan minuman kesehatan)
Perawatan Diri (perawatan gigi dan mulut, rambut, dan pisau cukur).


VISI & MISI
Visi Perusahaan OT :
Sebagai perusahaan utama yg memberikan produk-produk pilihan pertama dan solusi yg inovatif untuk pelangan di asia pasifik.

Pendapat saya tentang visi dari OT :
Visi ini sederhana namun tiak dapat diukur, dan visi ini kemungkinan bisa dijangkau akan tetapi tidak jelas kapan akan terjadi karena tidak memiliki kejelasan dalam periode waktu.

Misi Perusahaan OT:
Kami ada untuk mencerahkan dan Memuaskan kehidupan pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan masyarakat dengan menciptakan dan memenuhi kebutuhan konsumen.

Pendapat saya tentang misi dari OT:
Ringkas dan jelas, mewakili budaya perusahaan dan dapat membimbing dalam mengambil keputusan.

Tujuan Perusahaan OT:

Menjadi raja makanan dan ritel.

Sasaran perusahaan OT:
Menambah sekitar 10 generasi untuk masing-masing ritel (JYSK Indonesia ritel yang menjual produk rumah tangga dan beau ritel yang menjual produk kecantikan).

Strategi Perusahan OT: 
Potensi bisnis ritel cukup menjanjikan karena format ritel akan naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi serta didukung oleh kenaikan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang dapat menguatkan daya beli konsumen. Strategi perusahaan yang menarik konsumen adalah membentuk ritel dengan format baru & unik.

TABEL RENCANA OPERASI PERUSAHAAN OT(ORANG TUA) 2016-2020

Tujuan
Sasaran
Strategi
Tahun pelaksanaan
1
2
3
4
5
Menjadi raja makanan & ritel.

Menambah sekitar 10 generasi untuk masing-masing ritel (JYSK Indonesia ritel yang menjual produk rumah tangga dan Beau ritel yang menjual produk kecantikan).
Potensi bisnis ritel cukup menjanjikan karena format ritel akan naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi serta didukung oleh kenaikan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang dapat menguatkan daya beli konsumen. Strategi perusahaan yang menarik konsumen adalah membentuk ritel dengan format baru & unik.















ANALISIS IFAS DAN EFAS