NIM: 01214075
Kasus Periklanan
Dalam etika periklanan yaitu tata krama bahasa menyebutkan
bahwa dalam periklanan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti
paling, nomer satu, top atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna
sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan dari otoritas terkait atau sumber otentik.
Iklan diatas menggunakan kata ”harga lebih terjangkau”
tanpa bisa membuktikan secara otentik bahwa produk tersebut benar-benar
memiliki harga yang terjankau untuk masyarakat awam, maka dikhawatirkan
masyarakat akan sangat mudah percara pada iklan tersebut yang belum jelas seberapa
harga dari produk tersebut.
Dari iklan ini mencantumkan kata ”lebih mudah” dalam
mempromosikan produk tersebut. Ini juga melanggar tata krama periklanan karena
kata “lebih mudah” sama dengan kata “paling”, iklan tersebut tidak memiliki
bukti otentik bahwa produk tersebut memeng lebih mudah atau dapat memudahan
konsumen, dan lebih baik dari produk sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar