Selasa, 01 November 2016

Etika Bisnis - Etika Periklanan

NAMA: YUNI YOHANITA
NIM: 01214075

Kasus Periklanan
Dalam etika periklanan yaitu tata krama bahasa menyebutkan bahwa dalam periklanan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti paling, nomer satu, top atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan dari otoritas terkait atau sumber otentik.



Iklan diatas menggunakan kata ”harga lebih terjangkau” tanpa bisa membuktikan secara otentik bahwa produk tersebut benar-benar memiliki harga yang terjankau untuk masyarakat awam, maka dikhawatirkan masyarakat akan sangat mudah percara pada iklan tersebut yang belum jelas seberapa harga dari produk tersebut.


Dari iklan ini mencantumkan kata ”lebih mudah” dalam mempromosikan produk tersebut. Ini juga melanggar tata krama periklanan karena kata “lebih mudah” sama dengan kata “paling”, iklan tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa produk tersebut memeng lebih mudah atau dapat memudahan konsumen, dan lebih baik dari produk sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar