NAMA : YUNI YOHANITA
NIM : 01214075
KELAS : A
Soal Kuis
NIM : 01214075
KELAS : A
Soal Kuis
1. Jelaskan pengertian etika !
2. Apa yang dimaksud dengan
profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi
!
3. Apa yang dimaksud dengan etika
bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
4. Apa yang dimaksud dengan code of ethics ?
Jawaban Kuis :
1. Etika merupakan aturan tertulis maupun tersirat tentang
kebaikan, nilai kebenaran yang standar dan normatif berdasarkan moral yang
dimiliki.
2. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan
melibatkan komitment pribadi (moral) yang mendalam. Sedangkan hoby adalah kegemaran atau kegiatan rekreasi
yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang.
Ciri-ciri profesi:
a. Suatu profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat
menentukan.
b. Untuk mewujutkan fungsi
tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu )
harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik
intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
c. Penampilan pelayanan tersebut
bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah
atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori
dam metode ilmiah.
d. Para anggotanya memiliki
kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis,
dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common sense )
belaka.
e. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
e. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
f. Para anggotanya secara tegas
dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan
latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
g. Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada
fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi
dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa
yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional
yang dimaksud.
h. Para anggotanya baik perorangan
maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada
pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
i. Standar tingkah laku bagi
anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang
benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan
sanksi tertentu.
j. Selain berada dalam pekerjaan
itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan
kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan
serta secaraaktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
3. Etika
bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Etika bisnis sangat penting bagi
pelaku bisnis dikarenakandengan adanya etika bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubunganyang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja,
pemegang saham, dan masyarakat.
4. Code of
ethics merupakan pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
dan juga merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Soal Kasus :
Soal Kasus :
Jawaban
:
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, merek adalah nama atau symbol
yang digunakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang di
perjual belikan atau dengan tujuan agar konsumen dapat membedakan dengan barang
atau jasa yang lain. Dan seharusnya dengan penggunaan merek dapat menghasilkan
keuntungan bagi perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tersebut.
Namun akhir-akhir ini hal itu sangat berbeda dengan kenyataan yang
ada. Makin lama kian marak sekali terjadi kasus pemalsuan merek, (contohnya
saja pada kasus di atas). Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi,
karena dapat merugikan banyak pihak. Terutama perusahaan yang menggunakan merek
asli. Selain itu masyarakat juga dirugikan, karena banyak masyarakat yang masih
sulit membedakan mana
barang dengan merek asli dan mana barang yang menggunakan merek palsu. Selain
itu, bahan yang di gunakan dalam proses produksi pun biasanya berbeda dengan
bahan yang di produksi dengan merek palsu, jadi secara tidak langsung
kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut dapat mulai berkurang. Yang juga
dapat berakibat pada menurunnya omzet atau keuntungan perusahaan.
Menurut saya, perusahaan yang menggunakan merek palsu tersebut tidak
kreatif, dan seharusnya jika ingin bersaing pun harus menggunakan cara yang
lebih sehat dan etis. Misalnya saja bagi perusahaan pesaing (produk sejenis)
dapat merubah kemasan agar lebih menarik, harga, kuantitas isi produk atau cara
lain agar konsumen dapat tertarik dengan produknya tanpa harus menggunakan cara
yang tidak etis yaitu dengan memalsukan merek.
Saran saya bagi perusahaan yang merasa mereknya telah di bajak
ataupun yang belum sebaiknya lebih mengawasi produk yang dipasarkan, supaya
kasus-kasus seperti pemalsuan merek dapat lebih diminimalisir. Dan juga
mendaftarkan mereknya ke daftar umum merek (pasal 3).
Untuk para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku pemalsuan
merek, dan memberikan sanksi sebesar-besarnya sesuai undang-undang yang berlaku
agar para pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang telah mereka lakukan. Tak
cukup dengan hukuman pidana saja, sebaiknya pelaku juga harus menganti kerugian
yang telah disebabkan oleh kasus pemalsuan merek tersebut, buakan hanya sebatas
kerugian materiil saja, tetapi pelaku juga harus meperbaiki nama baik
perusahaan yang mereknya telah dipalsukan, agar para konsumen dapat percaya
lagi dengan produknya.