Rabu, 02 November 2016

Jawaban UTS Etika Bisnis

NAMA : YUNI YOHANITA
NIM : 01214075
KELAS : A


Soal Kuis
1. Jelaskan pengertian etika !
2. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !
3. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
4. Apa yang dimaksud dengan code of ethics ?

Jawaban Kuis :
1. Etika merupakan aturan tertulis maupun tersirat tentang kebaikan, nilai kebenaran yang standar dan normatif berdasarkan moral yang dimiliki.
2. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan komitment pribadi (moral) yang mendalam. Sedangkan hoby adalah kegemaran atau kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang.
Ciri-ciri profesi:
a. Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
b. Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
c. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
d. Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common  sense ) belaka.
e. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
f. Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
g. Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
h. Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
i. Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
j. Selain berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan serta secaraaktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.


3. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Etika bisnis sangat penting bagi pelaku bisnis dikarenakandengan adanya etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubunganyang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
4. Code of ethics merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dan juga merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.



Soal Kasus :

Pertanyaan :

    Permasalahan etis apa yang muncul dalam kasus pemalsuan merek tersebut ?

Jawaban :
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, merek adalah nama atau symbol yang digunakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang di perjual belikan atau dengan tujuan agar konsumen dapat membedakan dengan barang atau jasa yang lain. Dan seharusnya dengan penggunaan merek dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tersebut.
Namun akhir-akhir ini hal itu sangat berbeda dengan kenyataan yang ada. Makin lama kian marak sekali terjadi kasus pemalsuan merek, (contohnya saja pada kasus di atas). Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat merugikan banyak pihak. Terutama perusahaan yang menggunakan merek asli. Selain itu masyarakat juga dirugikan, karena banyak masyarakat yang masih sulit membedakan  mana barang dengan merek asli dan mana barang yang menggunakan merek palsu. Selain itu, bahan yang di gunakan dalam proses produksi pun biasanya berbeda dengan bahan yang di produksi dengan merek palsu, jadi secara tidak langsung kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut dapat mulai berkurang. Yang juga dapat berakibat pada menurunnya omzet atau keuntungan perusahaan.
Menurut saya, perusahaan yang menggunakan merek palsu tersebut tidak kreatif, dan seharusnya jika ingin bersaing pun harus menggunakan cara yang lebih sehat dan etis. Misalnya saja bagi perusahaan pesaing (produk sejenis) dapat merubah kemasan agar lebih menarik, harga, kuantitas isi produk atau cara lain agar konsumen dapat tertarik dengan produknya tanpa harus menggunakan cara yang tidak etis yaitu dengan memalsukan merek.
Saran saya bagi perusahaan yang merasa mereknya telah di bajak ataupun yang belum sebaiknya lebih mengawasi produk yang dipasarkan, supaya kasus-kasus seperti pemalsuan merek dapat lebih diminimalisir. Dan juga mendaftarkan mereknya ke daftar umum merek (pasal 3).
Untuk para penegak hukum harus menindak tegas para pelaku pemalsuan merek, dan memberikan sanksi sebesar-besarnya sesuai undang-undang yang berlaku agar para pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang telah mereka lakukan. Tak cukup dengan hukuman pidana saja, sebaiknya pelaku juga harus menganti kerugian yang telah disebabkan oleh kasus pemalsuan merek tersebut, buakan hanya sebatas kerugian materiil saja, tetapi pelaku juga harus meperbaiki nama baik perusahaan yang mereknya telah dipalsukan, agar para konsumen dapat percaya lagi dengan produknya.

Selasa, 01 November 2016

Etika Bisnis - Etika Periklanan

NAMA: YUNI YOHANITA
NIM: 01214075

Kasus Periklanan
Dalam etika periklanan yaitu tata krama bahasa menyebutkan bahwa dalam periklanan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti paling, nomer satu, top atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan dari otoritas terkait atau sumber otentik.



Iklan diatas menggunakan kata ”harga lebih terjangkau” tanpa bisa membuktikan secara otentik bahwa produk tersebut benar-benar memiliki harga yang terjankau untuk masyarakat awam, maka dikhawatirkan masyarakat akan sangat mudah percara pada iklan tersebut yang belum jelas seberapa harga dari produk tersebut.


Dari iklan ini mencantumkan kata ”lebih mudah” dalam mempromosikan produk tersebut. Ini juga melanggar tata krama periklanan karena kata “lebih mudah” sama dengan kata “paling”, iklan tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa produk tersebut memeng lebih mudah atau dapat memudahan konsumen, dan lebih baik dari produk sejenis.